A. Pendahuluan
Makalah ini saya buat atas dasar keprihatinan saya terhadap beberapa mahasiswa Jamiah yang masih kurang memahami mengenai Zakat fitrah. Menurut penuturan Dosen Fiqih Jamiah, Djamil Sami’an pada Ied tahun lalu (Syawal 1426 HQ), ada beberapa dari antara mahasiswa jamiah angkatan XII yang berbeda pendapat apakah zakat ini harus dikeluarkan ataukah tidak. Oleh karena itu saya berkeinginan menulis makalah ini.
B. Pengertian dan Makna Zakat Fitrah
Zakat fitrah – atau Rasulullah saw. pun menyebutnya juga dengan sedekah fitrah – berasal dari kata fitrah, yaitu dari bayi yang dilahirkan (kata ini merupakan istilah yang digunakan para fuqaha).[1]
Sedangkan nama lain zakat ini adalah zakat kepala atau zakat badan karena zakat ini dikenakan kepada setiap pribadi muslim.[2]
Sedangkan menurut Syara atau istilah, zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena sebab berbuka puasa atau dengan kata lain telah selesai melaksanakan ibadah puasa dalam bulan Ramadhan.[3]
C. Sejarahnya
Awal mula diwajibkannya zakat adalah ketika Rasulullah saw. berada di Madinah. Mengenai hal ini DR. Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijrah, yaitu tahun yang bertepatan diwajibkannya puasa bulan Ramadhan.[4]
D. Hukum Zakat Fitrah dan Siapa yang Diwajibkan Mengeluarkan Zakat Fitrah?
Mengenai zakat fitrah ini, Rasulullah bersabda:
... عَنْ عَمْرِابْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ. أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلّم بَعَثَ مُنَادِيًا فِى فِجَاجِ مَكَّةِ: إِلَّا أَنَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى حُرِّّ أَوْ عَبْدٍ صَغِيْرٍ أَوْ كَبِيْرٍ , مُدَّانِ مِنْ قَمْحٍ أَوْ سِوَاهُ , صَاعٌ مِنْ طَعَامٍ.
“…Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasannya Nabi saw. mengutus orang yang menyeru di lorong-lorong Mekah: “Ingatlah, sesungguhnya zakat fitrah itu wajib atas setiap muslim, laki-laki/perempuan, merdeka/budak, kecil/besar [digaris bawahi] (yaitu) dua mud gandum/yang lainnya, 1 sha’ makanan.”[5]
E. Siapa yang Berhak Menerimanya?
Yusuf Qardawi menyimpulkan dalam buku Hukum Zakat bahwa yang berhak menerima zakat fitrah itu ada tiga pendapat:
“(1) Pendapat yang mewajibkan dbagikannya pada asnaf yang delapan, dengan rata. Ini adalah pendapat masyhur dari golongan syafi’i. (2) pendapat yang memperkenalkan membagikannya kepada asnaf yang delapan dan mengkhususkannya kepada kaum faqir. Ini adalah pendapat jumhur karena zakat ini adalah zakat juga , sehingga masuk keumuman ayat 60 dari surat Al Baraah. (3) pendapat yang mewajibkan mengkhususkan kepada orang-orang fakir saja. Ini adalah pendapat dari golongan maliki…”
Nah, kedelapan asnaf itu, dalam QS At-Taubah atau Al-Baraah ayat 60 disebutkan antara lain:
J¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#u1r †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
“60 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
“Orang yang berhak menerima zakat ialah:
1. orang-orang fakir yang amat amat membutuhkan.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amilin/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. untuk memerdekakan budak.
6. Untuk orang yang mempunyai beban keharusan membayar denda atau utang
7. Untuk penyiaran agama dan Jihad.”[6]
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
F. Pengelolaan Zakat Fitrah oleh Jemaat Ahmadiyah
Dalam Jemaat Ahmadiyah, telah terdapat sistem pengelolaan keuangan yang sangat baik. Oleh karena itu alangkah bijaknya apabila kita membayar zakat fitrah ini melalui Jemaat Ahmadiyah. Besarnya akan ditentukan sesuai kondisi setempat dan biasanya diumumkan oleh cabang setempat.
Namun tidak menutup kemungkinan apabila ada seseorang yang sangat membutuhkan ada di dekat kita dan kita memberikan zakat fitrah kepadanya. Jadi apabila kita sudah memberikan zakat kepada orang itu, maka kita tidak wajib lagi menyetorkan zakat fitrah itu kmelalui Jemaat.
G. Jenis Benda yang Dikeluarkan untuk Zakat Fitrah
Dalam hadits-hadits Rasulullah saw. tersebutlah kurma kering, sya’ir, kurma basah dan susu kering yang tidak dibuang buihnya. Sebagian riwayat menetapkan tentang gandum dan sebagian biji-bijian.[7]
Sebenarnya sudah jelas. Pada zaman Rasulullah saw. bahan-bahan makanan diatas termasuk dalam golongan makanan pokok. Oleh karena itu bahan-bahan yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakat fitrahnya adalah bahan makanan pokok yang sesuai dengan daerah masing-masing. Dalam hadits tersebut tertulis kata-kata “gandum/yang lainnya” dan “satu sha’ makanan”. Hal ini bisa berarti tertuju kepada bahan makanan pokok yang lain.
H. Waktu Mengeluarkannya
Rasulullah saw. bersabda:
عَنِ ابْنُ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلّم كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغَدْوِ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ
Dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah saw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat sebelum pergi untuk shalat pada hari raya fitrah [digaris bawahi].[8]
...عَنْ عَبَّاسٍ: قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلّم زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ. وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi kekotoran mulut dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikan sebelum shalat, maka ia adalah zakat yang diterima [digaris bawahi]. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanya merupakan shadaqah dari beberapa shadaqah.[9]
I. Hikmah Zakat Fitrah
1. Membersihkan perbuatan sia-sia dan kotor sewaktu berpuasa (seperti hadits diatas)
2. Sebagai shadaqah bagi orang-orang miskin (seperti hadits diatas)
3. Menimbulkan kecintaan terhadap sesama manusia.
4. Mencegah kaum faqir miskin meminta-minta saat hari Idul Fitri.
[1] Yusuf Qardawi, HUKUM ZAKAT, (Bogor : Pustaka Litera AntarNusa, 2002), Cet. Ke-6, h. 920
[2] Ibid. h. 921
[3] Ibid. h. 920
[4] Ibid. h. 921
[5] Moh. Zuhri, TARJAMAH SUNAN AT TIRMIZI, (Semarang : CV. Asy Syfa’, 1992), Cet. Ke-I, Jilid I, h. 812
[6] Hafiz Roshan Ali, pent: Ahmad Anwar, terjemahan FIQIH AHMADIYAH, (Bogor: Jemaat Ahmadiyah Indonesia, 1989), h. 108
[8] Moh. Zuhri, TARJAMAH SUNAN AT TIRMIZI, Op. Cit. h. 815
[9] Abdullah Shonhaji, dkk., TARJAMAH IBNU MAJAH, (Semarang CV. Asy Syifa’, 1992), Cet. Ke-I, Jilid II, h. 578-579
0 komentar:
Posting Komentar