A. Pendahuluan
Makalah ini saya buat atas dasar keprihatinan saya terhadap beberapa mahasiswa Jamiah yang masih kurang memahami mengenai Zakat fitrah. Menurut penuturan Dosen Fiqih Jamiah, Djamil Sami’an pada Ied tahun lalu (Syawal 1426 HQ), ada beberapa dari antara mahasiswa jamiah angkatan XII yang berbeda pendapat apakah zakat ini harus dikeluarkan ataukah tidak. Oleh karena itu saya berkeinginan menulis makalah ini.